MAKANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan tarif pemeriksaan test rapid antigen bagi masyarakat Kabupaten Malang sebesar Rp50 ribu.
“Untuk tes antigen di Kabupaten Malang saat ini hanya Rp50 ribu, kalau untuk test PCR (Polymerase Chain Reaction) nya masih belum,” ucap Bupati Malang, Sanusi, Selasa (17/8).
Menurut Sanusi, saat ini Pemkab Malang masih melakukan kebijakan penetapan harga Rapid Test Antigen-Swab.
“Kalau penurunan harga PCR kita masih menunggu surat dari pusat, kalau harganya saat ini Dinkes yang paham,” jelas Sanusi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, kepastian penetapan harga test rapit antigen tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Untuk harga rapid antigen itu masih alan disesuaikan, kalau batasan maksimal harganya tidak segitu, tapi jika bisa sampai Rp50 ribu itu ya Alhamdulillah,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, saat ini Pemkab Malang masih menunggu surat edaran dari pusat, dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Yang Rp50 ribu itu (Rapid antigen, red) tidak semuanya, sedangkan untuk PCR saat ini masih Rp 800 ribu, kalau di bawahnya masih belum,” tukasnya.(der)