Pemkab Malang Terjunkan Sub-Satgas Tatanan New Normal Life

Wahyu Hidayat
Pj Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan terjunkan Sub Satuan Tugas (Satgas) tatanan new normal life untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Sub Satgas ini nantinya bertugas menekan jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Malang terutama di wilayah Malang Utara.

“Sub-Satgas akan diterjunkan untuk memback up gugus tugas yang sudah ada setelah PSBB kemarin,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (11/6).

Menurut Wahyu, Sub-Satgas ini akan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang yang nantinya akan bekerja di bidangnya masing-masing.

“Sub-Satgas ini ada 12, tiap Sub-Satgas akan di pimpin oleh Dansub Satgas (Komandan Sub-Satgas). Sedangkan yang mengkoordinir adalah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Wahyu, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, khususnya di Malang Utara bisa lebih efektif.

“Ke-12 Sub Satgas tersebut nantinya akan di back up oleh TNI-POLRI dan Satpol-PP. Rencananya di masa transisi (new normal life) ini Sub Satgas akan kita mulai agar transisi (minggu) kedua grafiknya (jumlah pasien covid-19) tidak naik,” tandasnya.

Berikut ke-12 Sub Satgas yang akan diterjunkan Pemkab Malang:

1. Pembina Sub-Satgas yang di ketuai oleh Komandan Komando Distrik Militer (Dandim)
0818/ Kabupaten Malang-Kota Batu.
2. Sub Satuan Tugas Pasar yang dikoordinatori oleh Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Pemkab Malang.
3. Sub Satuan Tugas Terminal, Koordinator Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Malang.
4. Sub Satuan Tugas Patroli dengan Koordinator dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Malang.
5. Sub Satuan Tugas Tempat Ibadah, sebagai Koordinator Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Pemkab Malang.
6. Sub Satuan Tugas Disinfeksi, Informasi dan Penyuluhan, dikoordinatori oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Pemkab Malang.
7. Sub Satuan Tugas Wisata, Hotel dan Restoran,. dengan Koordinator Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Malang.
8. Sub Satuan Tugas Jalan Raya, Koordinator Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Malang.
9. Sub Satuan Tugas Evakuasi dan Penanganan, dengan Koordinator Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Malang.
10. Sub Satuan Tugas Perusahaan, Koordinator Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Malang.
11. Sub Satuan Tugas Bantuan Sosial, sebagai Koordinator Kepala Dinas Sosial Pemkab Malang.
12. Sub Satuan Tugas Aktivitas Lingkungan Pendidikan, dengan Koordinator dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Malang.(der)