Pemkab Malang Suntik Dana RSUD Lawang Melalui BTT

RSUD Lawang. (Mvoice/Istimewa)

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang menyebut ada permohonan suntikan dana RSUD Lawang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang akan digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan gaji pegawai tidak tetap (PTT).

Hal itu lantaran klaim BPJS dan klaim biaya penanganan Covid-19 macet, karena adanya peretasan data pada sistem informasi RSUD Lawang sekitar bulan November-Desember lalu.

“Klaim dari pusat ini sudah diajukan tapi belum turun, itu yang pertama. Kedua, di bulan November dan Desember lalu RSUD Lawang kena peretasan data. Akibatnya, proses pengajuan klaim itu agak mundur. Sekarang sedang proses vverifikas,”ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Selasa (31/8).

Tridiyah menegaskan sebenarnya tidak ada keterlambatan 6 bulan gaji PTT RSUD Lawang. Yang dimaksud 6 bulan tersebut, asumsi kebutuhan anggaran yang akan diajukan ke Pemkab Malang untuk permohonan suntikan dana.

“Kalau cairnya lebih dulu yang klaim daripada pengajuan suntikan dana ke Pemda, itu pasti tidak akan diberikan, dan akan kembali kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” jelasnya.

Sementara itu permohonan suntikan dana dari Pemkab Malang tersebut rencananya akan diakomodir melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk mengaji 282 PTT hingga Desember 2021 kedepan.

“Seharusnya kalau BLUD yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Karena dia harusnya bisa berinovasi mengelola jenis jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” pungkasnya.(der)