Pemkab Malang Siapkan Rp60 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

MALANGVOICE – Penyaluran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu untuk pencariannya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati, saat ditemui awak media, Rabu (8/7).

Wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Malang ini menegaskan, jika dirinya sudah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 untuk ASN yang besarannya mencapai kurang lebih Rp60 miliar.

“Anggarannya sudah siap, anggaran gaji itu tidak boleh di otak-atik walau ada Covid-19. Jadi saat ini kita tinggal menunggu juknisnya. Sebelum ada juknis tak akan dicairkan,” jelasnya.

Memang, lanjut Wahyu, gaji 13 tersebut biasanya dicairkan di pertengahan tahun atau di bulan Juli, dan untuk tahun ini masih belum bisa dipastikan.

“Kalau sudah ada juknis akan langsung kita cairkan. Anggarannya sudah kami siapkan kok, sekitar Rp60 miliar,” jelasnya.

Walau Pemkab Malang telah melakukan rasionalisasi anggaran, tambah Wahyu, namun untuk anggaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Malang tetap dianggarkan.

“Kami tidak merasionalisasi anggaran gaji, baik itu gaji 13, 14, maupun gaji bulanan, yang dirasionalisasi itu kegiatan lainnya,” tukasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait