Pemkab Malang Perpanjang Kembali Waktu Belajar dari Rumah hingga 1 Juni 2020

ilustrasi
Ilustrasi Belajar di Rumah (pbs.org)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah sampai dengan 1 Juni 2020 akibat merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bernomor 420/2438.1/101.1/2020 atas perubahan Surat Edaran nomor 420/2011/101.1/2020 tentang pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.

“Masa belajar siswa di rumah kami perpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ucapnya.

Menurut Rahmat, dengan adanya perpanjangan masa belajar dirumah bagi para siswa ini diberlakukan untuk jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang hingga 21 April 2020.

“Saat ini Surat Edaran dalam proses, kalau tidak hari ini (Senin 20/4) atau paling lambat besok (Selasa 21/4) surat sudah beredar. Kebijakan itu untuk jenjang PAUD hingga SMP, untuk SMA/SMK wewenang Pemprov, dan sudah di perpanjang,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Rahmat, pihak sekolah diharapkan dapat selalu memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring atau offline.

“Para siswa akan libur sekolah, tetapi tetap belajar di rumah saja. Pihak sekolah wajib membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa agar bisa selalu mengontrol anaknya dirumah untuk belajar,” tukasnya.(Der/Aka)