Pemkab Malang Pastikan Pelaksanaan Pilkades Diundur Menunggu Perbup

Plt DPMD Kabupaten Malang, Suwadji. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pastikan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bakal diundur, dan alami perubahan regulasi.

Pengunduran pelaksanaan Pilkades tersebut disebabkan masih menunggu perubahan Peraturan Bupati Malang tentang Pilkades.

“Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak itu saat ini masih direvisi. Kami dibantu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur untuk merevisi,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwadji, Ahad (15/8).

Menurut Suwadji, hingga saat ini Pemkab Malang masih menunggu pengesahan perubahan Perbup tersebut, baru kemudian tahapan Pilkades bisa dapat dimulai.

“Jadi, setelah Perbup tersebut disahkan, baru kemudian tahapan Pilkades bisa dapat dimulai, dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa yang akan melakukan Pilkades tersebut,” jelasnya.

Lanjut Suwadji, pelaksanaan Pilkades mendatang diiikuti 25 desa dari 378 desa yang ada di Kabupaten Malang.

“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak nanti ada 12 desa, dan 13 Desa yang Pergantian antar waktu (PAW), jadi totalnya 25 desa dari 378 desa yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.

Karena sedang masa pandemi, lanjutnya, maka diperlukan beberapa skema pelaksanaan Pilkades sesuai Permendagri No.72 Tahun 2020.

Salah satunya, tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuat lebih dari sebelumnya, karena ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan digelar akhir November 2021 nanti. Itu kalau tidak ada PPKM lagi, kalau ada ya di tunda lagi,” pungkasnya.(end)