MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyambut baik wacana Pendopo Agung dan Rumah Dimas Bupati Malang untuk dijadikan kawasan cagar budaya.
“Kita akan siapkan dulu, nanti tupoksinya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Jadi kita akan membuat study dulu untuk memanfaatkan Pendopo Pringgitan ini untuk menjadi cagar budaya,” ungkapnya Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (23/1).
Menurut Wahyu, jika memang Pendopo Agung ini akan dijadikan kawasan cagar budaya, maka Pemkab Malang akan mengambil langkah untuk melakukan study yang melibatkan beberapa elemen terkait, diantaranya dari para sejarawan, dan ahli arsitektur hingga pertamanan.
”Nanti para sejarawan akan membantu untuk mengkondisikan, karena beliau kan juga ahli cagar budaya. Ya diadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa pakar, khusunya yang terkait dengan cagar budaya,” jelasnya.
Kegunaan FGD tersebut, lanjut Wahyu, dinilai sangat penting agar tidak menyalahi ketentuan dari keasrian dan ke-orisinilan Pringgitan Pendopo Agnung.
“Menjaga ke-orisinilan itu penting, jangan sampai nanti pada saat kita laksanakan, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pakem (ketentuan, red) dari cagar budaya. Untuk itu perlu merangkul semua,” terangnya.
Untuk itu, tambah Wahyu, dirinya sependapat dengan sejarawan Kota Malang, untuk melibatkan arsitek budaya jawa, dalam merealisasikan Pringgitan Pendopo Agung menjadi kawasan cagar budaya sekaligus wisata edukasi, dan dipastikan tidak akan merubah kesakralan dari Pringgitan Pendopo Agung tersebut.
“Tetap dibuat cagar budaya, tapi yang sesuai dengan pakemnya. Cagar budaya kan ada yang bertugas untuk pemelihara, jadi tetap tidak merubah yang sudah menjadi peninggalan lama. Kemudian ada hal yang sifatnya ritual itu juga jangan sampai kita menyalahi,” pungkasnya.(der)