Pemkab Malang Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik Jelang Nataru

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan penyekatan di beberapa titik secara acak.

“Pemkab akan lakukan penyekatan, secara acak agar Nataru tetap terkendali,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Senin (20/12).

Wahyu menjelaskan, secara umum titik penyekatan kemungkinan ditempatkan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang dan di titik-titik sekitar lokasi wisata.

Baca juga:Seluruh Tempat Wisata di Kota Malang Terpasang Aplikasi Peduli Lindungi

“Penyekatan itu kemungkinan di exit tol, lalu di Sumberpucung, juga ada di timur, dan juga di kegiatan yang mendekati pariwisata. Nanti itu kita akan ada sekat-sekat,” jelasnya.

Menurut Wahyu, penyekatan tersebut dilakukan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

“Meski menurut Inmendagri 67 Tahun 2021, Kabupaten Malang berada pada level 1 PPKM, saat Nataru kita mengacu Inmendagri yang mengatur Nataru,” terangnya.

Satu sisi, lanjut Wahyu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo juga telah memberikan arahan seiring munculnya varian baru Covid yakni Omicron agar semua pihak diminta untuk selalu waspada.

“Presiden juga memberikan arahan, tiga halyang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama prokes (protokol kesehatan), harus diadakan inspeksi segala macam tentang prokes. Yang kedua tracing dan testing. Ketiga, vaksin tetap dipercepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ada beberapa hal yang dilakukan pengetatan, antara lain membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Kemudian untuk kegiatan yang tidak termasuk pada perayaan Natal dan tahun baru dan dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan, harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.(end)