Pemkab Malang Lakukan Pendataan Benda Purbakala Peninggalan Singasari

MALANGVOICE – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sedang melakukan pendataan sejumlah benda-benda peninggalan Kerajaan Singasari.

Pendataan dilakukan di dua wilayah yang memang terdapat benda-benda peninggalan kerajaan Singasari yakni di Kelurahan Candirenggo dan Kelurahan Pagetan, Kecamatan Singosari. Hasil pendataan selanjutnya dilaporkan ke Balai Cagar Budaya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Disparbud Pemkab Malang, Anwar Supriyadi mengatakan, benda-benda tersebut saat ini letaknya di sungai dan beberapa di area persawahan.

“Sebenarnya, masyarakat sudah tahu ada benda purbakala itu dan sudah biasa. Bahkan ada yang dimanfaatkan masyarakat untuk mencuci, karena letaknya di area sungai,” katanya, Jumat (18/6).

Menurut Anwar, keberadaan benda purbakala ini sangat penting, untuk itu, dilakukan pendataan, karena merupakan benda purbakala peninggalan sejarah.

“Karena ini merupakan benda bersejarah, maka keberadaannya dilindungi. Sifatnya kami melakukan dokumentasi dan pendataan,” jelasnya.

Setelah melakukan pendataan dan dokumentasi, lanjut Anwar, keberadaan benda-benda purbakala tersebut akan dilaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB Trowulan Jatim yang berada di Mojokerto.

“Harapannya BPCB bersama Muspika serta masyarakat melakukan ekskavasi yang nantinya benda purbakala tersebut akan disimpan di Museum Singhasari,” harapnya.

Adapun jenis-jenis benda burbakala tersebut, tambah Anwar, banyak jenis batu candi, batu bata merah dan Arca Prajna Paramita.

“Sementara ini kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar melindungi dan melapor benda purbakala Kerajaan Singasari yang ditemukan di wilayahnya masing-masing,” tukasnya.(end)