MALANGVOICE – Pemkab Malang mengklarifikasi soal pemasangan papan di rumah pompa PDAM Kota Malang beberapa waktu lalu. Yang dilakukan Satpol PP adalah memasang papan peringatan bukan penyegelan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, saat ditemui awak media, Rabu (10/7).
Menurut Syamsul, Pemkab Malang melakukan tindakan tersebut lantaran bangunan Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan atau HO oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
“Tindakan itu murni penegakan aturan. Bangunan rumah pompa tersebut menyalahi Perda yang ada. Tindakan itu hanya pemasangan papan peringatan. Bukan penyegelan, dan tidak menggangu pelayanan,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Syamsul, pengoperasian rumah pompa air yang berbeda di Desa Mangliawan, Pakis tersebut memang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang ada tahun 2000, ada persetujuan kepala daerah mengenai pengambil alihan sumber wendit oleh Kota Malang. Dalam PKS itu saling menguntungkan, dan tumpuan air minum warga Kota Malang melalui rumah pompa air itu,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian itu, tambah Syamsul, dirinya berharap polemik ini secepatnya diselesaikan.
“Kami sebagai operator tetap mengharapkan yang terbaik, marilah kita perbaiki bersama-sama. Ya kalau pihak kota (PDAM Kota Malang) belum urus IMB-nya ya mohon segera diurus,” pungkasnya. (Der/Ulm)