Pemkab Malang Imbau Ponpes Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi, meminta Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Malang mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk meliburkan aktivitas para santri dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona.

“Saya sudah menghubungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, agar memberi imbauan kesetiap Ponpes agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan meliburkan aktivitas para santri,” ungkap HM Sanusi, Selasa (24/3).

Menurut Sanusi, kebijakan itu dilakukan mengingat perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang yang saat ini sudah 4 orang terpapar Virus Corona.

“Saya meminta ke pak Mustain, (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, red) karena Ponpes bawah Kementerian Agama,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya meminta ponpes untuk memulangkan santrinya ke keluarga masing-masing sementara waktu untuk belajar dirumah

“Jika hanya libur dari aktivitas itu sama saja, santri di pulangkan sementara. Waktunya sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik), mulai tanggal 16-28 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 6 April 2020 mendatang,” jelasnya.

Imbauan untuk memulangkan para santri ke keluarga masing-masing sementara waktu itu, tambah Sanusi, jugs telah disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, agar Pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

“Dengan begitu, para santri diimbau untuk dipulangkan sementara waktu,” pungkasnya.(Der/Aka)