MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun 2021 ini.
“Saya belum terima SK larangan mudik lebaran itu, tapi sementara ini kita melarang mudik saja. Pertimbangannya kan kita tidak tau apakah kita ini orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tapi tidak mengetahui dirinya membawa virus tersebut (Carrier corona) atau tidak,” ucap Wahyu, saat ditemui, Ahad (28/3).
Menurut Wahyu, meski dirinya telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 2 kali, ia memutuskan untuk tidak mudik ke kampung halaman saat lebaran, karena untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya kan sudah divaksin dua kali, tapi kan tetap harus kita jaga (untuk tidak mudik, red). Ya intinya harus saling menjaga, baik menjaga diri kita pribadi maupun keluarga kita, nanti kalau ada apa-apa malah jadi permasalahan, makanya saya tidak pulang kampung saat lebaran. Saya sarankan untuk bersilahturahmi secara virtual saja,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Wahyu, ada pemberitaan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemerintah melarang kepada semua lapisan masyarakat untuk mudik Lebaran lada tahun ini.
“Saya setuju dan akan menjalankan ketetapan tersebut. Saya rasa tidak ada salahnya, kan sekarang juga lagi pandemi Covid-19, kalau pertimbangannya pandemi tidak ada salahnya kita tidak mudik,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, dirinya hingga saat ini belum mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang nekat mudik saat lebaran mendatang, karena sampai dengan saat ini Pemkab Malang belum mendapatkan instruksi khusus terkait larangan mudik tersebut.
“Belum, karena kan belum ada suratnya (SK larangan mudik, red), kami belum menerima itu. Oleh karenanya kami belum merancang soal pemberian sanksi kepada ASN yang tetap mudik lebaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang diadakan pada Jumat (26/3) lalu.
Dalam pernyataannya yang dimuat beberapa media, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.
Dalam rapat tingkat menteri tersebut, sedikitnya memutuskan 10 poin soal larangan mudik lebaran. Diantaranya menegaskan jika larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski begitu, pemerintah memastikan tetap akan ada cuti lebaran. Namun demikian sebelum maupun sesudah tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk berpergian kecuali ada kebutuhan mendesak.(der)