Pemkab Malang Gelar Bimtek Sertifikat Elektronik e-Signature Guna Pengamanan Dokumen

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Sertifikat Elektronik e-Signature. (Toski D).
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Sertifikat Elektronik e-Signature. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Elektronik e-Signature guna pengamanan dokumen, di salah satu hotel di Karangploso, Kamis (10/10).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 164 orang yang terdiri dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-kabupaten Malang dan Kepala sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan atau pejabat yang menanganinya.

Dikesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menyampaikan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (tanda tangan digital) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Malang ini merupakan inovasi baru yang harus diterapkan.

“Ini inovasi baru yang harus kami terapkan. Karena dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan pada data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Cukup dengan password sebagaimana dengan paparan video tadi, secara elektronik itu sudah bisa dipertanggungjawabkan keaslian dan keabsahannya,” ungkapnya.

Menurut Didik, dengan penerapan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi di tataran birokrasi di Pemkab Malang.

“Ketika saya berada di luar kota (jauh, red), Bupati dan pejabat lain tak berada diruangna bisa memberikan tanda tangan elektronik. Tak perlu lah kini berjam-jam antri hanya untuk mendapat tangan. Serta menghemat anggaran kertas lagi,” jelasnya.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini, lanjut Didik, diharapkan dapat terhindar dari penyalahgunaan, dan peningkatan layanan publik kepada masyarakat dengan tuntutan yang terjamin keamanan, keaslian, keutuhan, cepat, murah dan mudah.

“Ini menandakan jika Kabupaten Malang selangkah lebih maju karena sudah melakukan kegiatan bimtek ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BSrE Rinaldy menjelaskan, Sertifikat Elektronik atau e-Signature ini diharapkan dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.

“Cara kerja e-Signature ini dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data,” ujarnya.

Sebab, jelas Rinaldy, dengan e-Signature keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar. Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.

“Hal ini merupakan langkah upaya pengamanan dokumen pada SKPD yang mempunyai produk layanan publik dan wajib dikawal oleh Bidang Persandian,” pungkasnya

Disisi lain, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ferry Hari Agung mengantakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.

“Ini merupakan implementasi dari peraturan peraturan tersebut untuk penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Ferry, penerapan e-Signature dinilai sangat penting untuk pemberian pelayanan pada masyarakat.

“e-Signature ini sebuah aplikasi untuk meningkatkan pelayanan publik, karena dapat diakses langsung melalui smartphone, selama ada koneksi internet ada aplikasinya,” tukasnya. (Hmz/Ulm)