Pemkab Malang Gandeng Ditjen Imigrasi Tekan Penyaluran TKI Non Prosedural

Suasana kerja sama Ditjen Imigrasi dengan Pemkab Malang cegah TKI non prosedural. (Toski)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya menekan maraknya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural, dan tindak pidana perdagangan orang dengan menggelar kerja sama Ditjen Imigrasi, Senin (23/4) di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen.

Dalam sambutannya, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna menyampaikan Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah yang berkontribusi besar dalam pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia). Akan tetapi, dengan banyaknya masyarakat yang memilih menjadi PMI ini jelas memiliki dampak baik positif maupun negatif.

“Adanya PMI dinilai banyak miliki manfaat positif untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Malang Selatan, padahal dulu bisa dikatakan minus,” ungkap Rendra.

Tidak hanya dari segi ekonomi dari segi perilaku dan kebiasaaan para PMI menjadi lebih bisa menghargai waktu.

“Bila biasanya dahulu kebanyakan waktu hanya digunakan untuk ngosip sekarang lebih banyak digunakan untuk berkerja, ini kan baik,” ungkap Rendra.

Sayangnya, lanjut Rendra, walau memiliki dampak positif, keberadaan PMI juga menimbulkan berbagai persoalan. Dicontohkannya, tak jarang ada yang terjebak dengan pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya itu, tambah Rendra sebagai kantong pengiriman PMI, di wilayah Kabupaten Malang tidak jarang terjadi pengiriman TKI secara non prosedural. Masalah menjadi serius ketika PMI non prosedural ketika berada di luar negeri tersandung masalah hukum.

“Kasus seperti memang ada tapi yang sering terjadi adalah PMI warga Kabupaten Malang berangkat dari PT di luar Kabupaten Malang, itu yang jadi masalah. Kalau sudah begitu bagaimana? Mereka harus dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM RI, Jatim, Zakaria, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa secara karakteristik geologis Kabupaten Malang sebagai daerah yang rawan pemberangkatan PMI non prosedural dan TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang).

“Tidak bisa dipungkiri menjadi PMI masih menjadi pilihan bagi sebagian orang. Dengan banyaknya keuntungan yang diperoleh menjadikan sebagian orang yang kurang bertanggung jawab memberangkatkan PMI secara non prosedural, tanpa memikirkan akibatnya,” jelas Zakaria.

Imbasnya, banyak terjadi kasus traficking atau perdagangan orang di luar negeri.

“Karena tidak mempunyai dokumen imigrasi, para PMI non prosedural sangat rentan menjadi korban TPPO. Untuk mengatasi hal ini perlu sinergisitas dari semua pihak, mulai dari tingkat paling bawah,” tandasnya. (Der/Ery)