Pemkab Malang dan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Malang Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Suasana pelaksanaan sosialisasi ketentuan bidang cukai. (Toski D)
Suasana pelaksanaan sosialisasi ketentuan bidang cukai. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Malang,​ gelar sosialisasi ketentuan bidang cukai yang diikuti oleh aparat kecamatan dan perangkat desa di wilayah Kepanjen dan sekitarnya, di salah satu rumah makan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (19/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tindakan Pemkab Malang untuk ikut berperan aktif dalam memberantas cukai ilegal, karena masih banyak produksi dan peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara.

“Masih banyak rokok ilegal yang beredar. Pemkab Malang sudah rajin ikut serta memberantas peredaran produk tanpa cukai,” ungkapnya.

Menurut Didik, dengan mewujudkan kegiatan sosialisasi bersama Forkompimda Kabupaten Malang dan bea ini diharapkan dapat meberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami kumpulkan​ perangkat​ kecamatan harapannya,​ mereka bisa mengawasi peredaran cukai rokok palsu di wilayahnya. Saya kira mereka sudah mengerti,​ namun kami mantapkan lagi dengan sosialisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Malang Surjaningsih mengatakan, kegiatan seperti sosialisasi ini merupakan tindakan preventif tentang ketentuan cukai di Malang Raya yang telah rutin dilakukan. Secara regulasi cukai diatur dalam UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Filosofi dasar pengenaan cukai adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif. Sehingga pemakaiannya perlu pembebanan negara,” ungkapnya.​

Untuk itu, lanjut Surjaningsih, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan jika ada sanksi pidana apabila ada rokok yang dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok.

“Sesuai pasal 55 huruf b UU No 39 tahun 2007, sanksi pidana paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.​

Dari segi penindakan, tambah Surjaningsih, pada tahun 2019, hingga bulan September 2019,​ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, telah melakukan 191 penindakan di Malang Raya.

“Rinciannya, 136 penindakan di bidang pabean dan 55 penindakan di bidang cukai. Kerugian negara ditafsir mencapai Rp 4.231.352.634,” pungkasnya.(Der/Aka)