Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Berikan Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto bersama Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo saat membuka Gempur Rokok Ilegal Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Harris Hotel & Conventions Malang. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Malang terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal, lantaran di wilayah Malang Raya peredaran rokok ilegal semakin marak.

“Dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini kami pilih untuk masyarakat Kecamatan Gondanglegi, karena wilayah tersebut banyak berdiri perusahaan rokok,” kata Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto, saat membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Ketentuan Bidang Cukai di Harris Hotel dan Conventions, Kota Malang, Rabu (15/9).
       
Didik mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk memerangi peredaran cukai ilegal di Kabupaten Malang, karena dengan beredarnya cukai rokok ilegal dinilai cukup merugikan, bukan hanya bagi negara tapi juga masyarakat.

Suasana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (Mvoice/Istimewa).

       
“Karena pendapatan dari cukai itu dikembalikan lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan daerah. Jika peredaran rokok ilegal tidak digempur, maka akan mengurangi pendapatan negara, dan akan menghambat pembangunan,” jelasnya.

Didik menjelaskan, dengan adanya pembangunan yang bersumber dari DBHCHT sudah dirasakan bersama manfaatnya secara luas.

“Di Kabupaten Malang ini terdapat 100 pabrik rokok, jadi tingkat pelanggaran cukai yang masih tinggi. Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama maksimalkan potensi cukai di Kabupaten Malang. Karena cukai merupakan potensi ekonomi yang perlu digerakkan,” terangnya.

Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, saat membuka Sosialisasi. (Mvoice/Istimewa).

         
Di tempat yang sama, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mendukung pendanaan kebutuhan daerah.

DBHCT tersebut terdiri dari kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 25 persen, dan kesehatan 25 persen. Untuk itu diperlukan sinergi dari berbagai elemen guna mengoptimalkan operasi gempur rokok ilegal tersebut.
         
“Kami berharap, para peserta sosialisasi ini setelah mengerti tentang ketentuan di bidang cukai dan memahami mengenai rokok legal, bisa berkontribusi besar ikut memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.(der)