Pemkab Malang Akan Bebaskan Pajak Petani, Asal…

Karyawan Bank Jatim saat melayani pembayaran PBB di Kantor Bupati Malang.(Miski)
Karyawan Bank Jatim saat melayani pembayaran PBB di Kantor Bupati Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Petani di Kabupaten Malang akan dibebaskan dari tanggungan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Langkah tersebut dapat terwujud jika pemerintah memiliki sumber pendapatan lainnya.

Bupati Malang, H Rendra Kresna, menyatakan, tidak akan membebani petani. Apabila ada pendapatan lain, pihaknya akan memberikan kebijakan khusus bagi petani, yakni beban pajak diturunkan.

“Bisa saja kita hapus tanggung jawab PBB nya, tapi kami akan lihat dulu sumber pendapatan lainnya,” kata dia, Kamis (9/3).

Baca juga: 2017, Pemkab Malang Patok Perolehan PBB Rp55 Miliar
Baca juga: Ajak Warga Bayar Pajak, Rendra: Pajak yang Dibayar Kembali ke Warga

Dikatakan, saat ini pajak yang dikenakan ke petani relatif rendah. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan petani. Kendati begitu, tidak sedikit petani yang menunggak bayar pajak.

“Nunggak bayar karena gagal panen masih dimaklumi, tapi petani yang sukses tetapi sulit bayar pajak, ini yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Rendra tidak mau apabila nantinya PBB dinaikkan petani merasa keberatan, sehingga tanahnya dijual. Kondisi ini akan mengancam ketahanan pangan negara, khususnya di Kabupaten Malang ke depannya.

Pengalaman tersebut mengaca pada daerah tetangga. Di mana, tarif pajaknya naik drastis sehingga banyak petani yang menjual tanahnya ke investor dan beralih fungsi. Petani tersebut lantas membeli tanah di daerah Kabupaten Malang.

“Saya tidak mau menyebut nama daerahnya, tapi itu terjadi. Kami tidak ingin kondisi itu terjadi di Kabupaten Malang. Pemerintah tugasnya mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya,” tutur mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang ini.