Komisi C Dorong Konsistensi Penegakan Aturan

Mengkaji Pengelolaan Transportasi di Kota Malang

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, (dua dari kanan) menghadiri diskusi terkait transportasi. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, (dua dari kanan) menghadiri diskusi terkait transportasi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mendorong konsistensi penegakan aturan sebagai solusi meredam polemik transportasi online dan konvensional. Hal itu diungkapkan dalam dialog publik di Kopilogi, Kamis (9/3).

Pada acara bertajuk ‘Mengkaji Pengelolaan Transportasi di Kota Malang’ ini menegaskan, setiap usaha apapun yang bergerak di Kota Malang, harus berdasarkan hukum. Ketegasan itu tidak terkecuali berlaku pada moda transportasi berbasis online.

Faktanya, berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), saat ini baru 33 armada yang memiliki legalitas. “Itu di Jatim, di Kota Malang belum ada sama sekali yang punya izin,” imbuhnya.

Permasalahannya, tinggal bagaimana penertiban dilakukan. Menurut Bambang, beberapa daerah lain mengalami hal yang sama.

“Angkutan berbasis online ini kan seperti ‘hantu’, itu yang ngomong bukan saya, tapi saya pinjam statemen Dishub Jatim. Jadi cara penindakan ini seperti apa. Di Jakarta, saking sulitnya penertiban, akhirnya menggunakan tim razia lancar jaya terdiri dari Dishub dan TNI Polri. Tidak bisa menemukan format kecuali menyamar jadi penumpang,” tandasnya.