MALANGVOICE – Para pedagang hewan di pasar hewan Singosari harus bersabar, pasalnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, masih akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses relokasi pasar hewan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, saat di temui awak media, Rabu (22/5).
Menurut Didik, proses relokasi pasar hewan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam, namun pihak Pemkab Malang masih memerlukan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan tersebut.

“Kami masih menyiapkan dokumen kelengkapannya, karena kami harus hati-hati. Untuk lokasinya sudah ada, pembangunannya dilakukan oleh pusat. Tapi, untuk desainnya kami minta dari pemerintah daerah (Pemkab Malang, red),” ungkapnya.
Didik menjelaskan, pasar hewan Singosari yang lama tersebut direlokasi karena terkena proyek pembangunan jalan tol Malang-Pandaan (Mapan), untuk itu pihak tol berkewajiban mengganti biaya-biaya yang timbul akibat relokasi dan mendirikan pasar hewan yang baru. Adapun menurut Didik, biaya tersebut mencapai Rp 8 miliar.
“Pihak tol sudah siapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak tol telah menggantikan uang sebesar Rp 7 miliar untuk ganti pahan, dari pembelian lahan tersebut kan masih ada sisa Rp 1 miliar. Itu seharusnya ditransfer ke Kas Daerah,” jelasnya.
Sebab, tambah Didik, pihaknya membutuhkan ketelitian dan waktu untuk proses perubahan status kepemilikan tanah menjadi milik Pemkab Malang.
“Tidak semudah itu untuk merubah status kepemilikan tanah, nanti di lokasi yang baru status kepemilikan tanah jadi milik Pemkab Malang. Dan sudah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kok. Tapi, saat ini proses relokasi pasar hewan Singosari, kini sudah mencapai 80 persen,” pungkasnya. (Der/Ulm)