Pemkab Malang Bakal Datangkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Pemanfaatan Wendit

Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)
Salah Satu lokasi mata air Wendit, Obyek sengketa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal mendatangkan saksi ahli dan alat bukti baru dalam sidang lanjutan terkait polemik pemanfaatan sumber air Wendit.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati saat dihubungi menyampaikan, dalam pemasalahan pemanfaatan sumber air Wendit, Pemkab Malang berencana mendatangkan saksi ahli dan alat bukti baru untuk menguatkan bukti prosedur terkait dengan Surat Izin Pengelolaan Air (SIPA) dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang rencananya akan digelar pada tanggal 26 September 2019 mendatang.

“Tujuannya, supaya majelis hakim yang hadir bisa menemukan kesimpulan dan menemukan bukti-bukti baru sesuai norma aturan dalam memutuskan nanti,” ungkap wanita yang akrab disapa Arum.

Arum menjelaskan, hal ini dilakukan supaya, majelis hakim bisa menyimpulkan ajuan SIPA yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sesuai apa tidak. Sebab, jika berdasarkan SHP Nomor 4 yang dimiliki oleh Pemkab Malang, ketig sumber mata air Wendit ada di wilayah Kabupaten Malang

“Kita punya data di Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 dan Kota Malang mendalilkan SHP Nomor 2. Tapi, biar hakim yang menyimpulkan. Karena ini masih proses pembuktian,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Arum, dalam sidang selanjutnya nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pihaknya akan mendatangkan saksi ahli.

“Kita ini masih diberi kesempatan untuk mengajukan saksi. Kita akan kroscek kembali untuk menemukan bukti baru. Karena kita punya bukti sertifikat hak pakai nomor 4. Dan ini yang harus kita kuatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tabrani mengantakan, pihak Pemkot Malang sudah mengikuti belasan kali proses hukum dengan Kabupaten Malang ini.

“Sidang berikutnya dengan agenda kesaksian,” tukasnya. (Der/Ulm)