Pemkab Malang Akui Siap Segera Terapkan PSBB

MALANGVOICE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dan dikeluarkan pada Senin (11/5/2020) dengan bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020.

Namun, untuk penerapan PSBB di wilayah Malang Raya masih harus menunggu Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup) dari masing-masing Pemerintah Daerah. Daerah ini mencakup Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, saat ini untuk waktu dimulainya penerapan PSBB tersebut masih menunggu kesepakatan dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya.

“Untuk pelaksanaannya tinggal nunggu kesepakatan tiga kepala daerah. Kabupaten Malang sudah siap semua,” ungkapnya, Selasa (12/5).

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, lanjut Sanusi, dirinya akan memperketat masyarakat luar Kabupaten Malang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Malang dengan mengoptimalkan fungsi Posko Check Point Mudik Terpadu yang ada di setiap perbatasan wilayah Kabupaten setempat.

“Kami akan perketat pengawasan di daerah perbatasan, memaksimalkan posko Ceck Point yang ada di setiap perbatasan. Supaya bisa mencegah orang yang positif itu masuk ke Kabupaten Malang,” jelasnya.

Menurut Sanusi, selain memaksimalkan posko Ceck Point tersebut, dirinya juga akan memaksimalkan kebijakan physical distancing di wilayah pasar-pasar yang ada di 10 kecamatan.

“Tidak jadi hanya parsial ya, tapi seluruhnya akan PSBB. Tapi, untuk beberapa kecamatan yang telah menjadi zona merah akan lebih difokuskan, dan kecamatan lainnya juga akan tetap terus dilakukan analisis,” tandasnya.(Der/Aka)