Pemilu 2024, di Kabupaten Malang Tetap ada 7 Dapil

Ilustrasi kotak suara pemilu (istimewa)

MALANGVOICE
Jumlah daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Malang tetap atau sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni tujuh Dapil.

Keputusan ini sesuai penetapan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023.

“Untuk Kabupaten Malang, tetap seperti Dapil saat Pemilu tahun 2019,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (7/2).

Baca juga:
Hingga Januari 2023, Jumlah Pemilih Potensial Kota Batu Capai 165.637

2 Faktor Ini Dominasi Perceraian Meningkat di Kabupaten Malang

Cak Udin dan NU di Turen Adakan Pengajian Doa Bersama Momen 1 Abad NU

Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, dapil 1 ada 4 kecamatan, antara lain Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran dan Bululawang.

Adapun Dapil 2 meliputi 4 kecamatan, yakni Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Dapil 3 yakni Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.

Selanjutnya Dapil 4 adalah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Kemudian Dapil 5 adalah Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.

Sementara itu Dapil 6 Kecamatan antara lain Pakis, Singosari dan Lawang. Terakhir Dapil 7 yakni Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.

“Hasil penetapan itu akan segera kami sosialisasikan ke partai politik peserta pemilu dan stakeholder terkait,” tegasnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengajukan 3 rancangan Dapil dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dari ketiga dapil tersebut, masing-masing rancangannya berisi 6 Dapil, 7 Dapil dan 8 Dapil.(end)