MALANGVOICE –
Jumlah daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Malang tetap atau sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni tujuh Dapil.
Keputusan ini sesuai penetapan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023.
“Untuk Kabupaten Malang, tetap seperti Dapil saat Pemilu tahun 2019,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (7/2).
Baca juga:
Hingga Januari 2023, Jumlah Pemilih Potensial Kota Batu Capai 165.637
2 Faktor Ini Dominasi Perceraian Meningkat di Kabupaten Malang
Cak Udin dan NU di Turen Adakan Pengajian Doa Bersama Momen 1 Abad NU
Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, dapil 1 ada 4 kecamatan, antara lain Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran dan Bululawang.
Adapun Dapil 2 meliputi 4 kecamatan, yakni Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Dapil 3 yakni Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Selanjutnya Dapil 4 adalah Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Kemudian Dapil 5 adalah Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Sementara itu Dapil 6 Kecamatan antara lain Pakis, Singosari dan Lawang. Terakhir Dapil 7 yakni Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
“Hasil penetapan itu akan segera kami sosialisasikan ke partai politik peserta pemilu dan stakeholder terkait,” tegasnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengajukan 3 rancangan Dapil dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dari ketiga dapil tersebut, masing-masing rancangannya berisi 6 Dapil, 7 Dapil dan 8 Dapil.(end)