Pemilik Tenant Tunggu Jawaban Malang Plaza Sampai 10 Juni

Kuasa hukum tenant Malang Plaza, Gunadi Handoko didampingi didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D . (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pemilik tanah dan bangunan Malang Plaza memberi deadline pemegang saham PT Hakim Sentausa sebagai pemilik saham terbesar di mal yang terbakar pada 2 Mei 2023 lalu.

Deadline itu dilayangkan saat kedua belah pihak bertemu pertama kalinya pada Kamis (25/5).

Kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengatakan, dari pertemuan itu para kliennya yang merupakan pemilik tenant menginginkan dua hal.

Baca Juga: Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Terbanyak Beredar di Dua Kecamatan Ini

Kumham Goes to Campus 2023, Sosialisasikan KUHP Baru di UB

Pertama soal kejelasan status kepemilikan tempat dan kedua persoalan ganti rugi setelah kebakaran Malang Plaza.

“Akibat kebakaran ini menimbulkan dampak ekonomi dan dampak hukum serta kerugian barang dan kejelasan status klien kami berdasarkan akta jual beli,” kata Gunadi didampingi didampingi didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.

Dalam pertemuan itu, Gunadi mengaku pihak PT Hakim Sentausa sudah menampung segala usulan dan tuntutan kliennya. Selanjutnya, Gunadi akan menunggu hasil usulan itu untuk dijawab pihak pengelola ataupun PT Hakim Sentausa.

Gunadi menambahkan, akan memberikan batas waktu sampai 10 Juni 2023, agar PT Hakim Sentosa memberikan jawaban atas tuntutan para pemilik tenant.

Pasalnya, dari keterangan Yudo Susanto selaku perwakilan pemegang saham PT Hakim Sentausa akan ada RUPS pada 7 Juni 2023 dengan agenda mengubah susunan baru pengurus.

“Kami sepakat paling lambat 10 Juni harus beri kepastian kepada kami terkait dua hal penting yang sudah disampaikan tadi,” lanjut Gunadi.

Dengan adanya pertemuan ini dikatakan Gunadi, semua pihak juga sepakat permasalahan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

“Kami berharap ada pertemuan selangkah lebih maju dan yang penting mereka bisa mendengarkan langsung harapan tenant,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Hakim Sentosa, Ridwan Rachmat memastikan bahwa pihaknya akan punya etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan jalan menemukan penyelesaian masalah ini dengan baik dan benar.

“Intinya kami punya etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar. Ya mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum,” singkat Ridwan.(der)