Pemilik Lahan dan Bangunan Tunggu Komitmen dan Tanggung Jawab Malang Plaza

Gunadi Handoko mengikuti audiensi di Balai Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan di Malang Plaza, Gunadi Handoko, menyambut baik audiensi yang dilakukan Pemkot Malang bersama pengelola mal.

Audiensi yang dilakukan di ruang sidang Balai Kota Malang pada Senin (8/5) ini membahan solusi pasca-kebakaran yang terjadi di Malang Plaza pada Selasa (2/5) lalu.

Gunadi mengatakan sangat mendukung penuh langkah dari Pemkot Malang.

Baca Juga: Rampok Ancam Bunuh Korban di Warinoi, Bawa Kabur HP

Cari Solusi Terbaik, Pemkot Malang Fasilitasi Audiensi Pengelola dan Pedagang Malang Plaza

“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan Wali Kota Malang, agar masing-masing pihak menghormati hak dan kewajiban. Tidak boleh ada kata-kata mendzolimi,” kata Gunadi.

Dalam pertemuan itu, Gunadi menyebut semua yang hadir, mulai pedagang, penyewa dan pemilik tenant tetap meminta ganti rugi kepada pengelola Malang Plaza.

Namun untuk klien Gunadi yang kebanyakan adalah pemilik lahan dan bangunan ini masih mempertanyakan kepastian hukum.

“Klien saya adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari notaris bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Nah ini yang kami tunggu tanggung jawabnya bagaimana. Selama hampir 38 tahun tidak ada realisasinya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini pihak Gunadi akan mengundang secara khusus pihak manajemen Malang Plaza untuk membahas solusi yang terbaik.

“Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen, kami butuh kepastian, soal realisasinya kapan itu gak masalah. Tapi komitmen bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” tandasnya.(der)