Pemilih dan Saksi Parpol Dilarang Kenakan Atribut Parpol Masuk TPS

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman didampingi Kasubbag Humas Polres Batu, Ipda Ivandi Yudistiro (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dengan tegas melarang warga yang akan mencoblos pada Rabu (17/4) besok mengenakan seragam partai. Termasuk memakai baju yang ada tulisan, gambar atau jargon yang identik dengan parpol peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menjelaskan, pihaknya sudah mewanti wanti ke seluruh warga untuk tidak mengenakan atribut saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika ditemukan ada pelanggaran tersebut maka akan dilakukan penindakan.

“Karena ini masa tenang, maka TPS harus bersih dari atribut alat peraga kampanye (APK),” ujarnya

“Terlebih, harapan kami besok ketika pencoblosan kita lakukan secara sportif. Baik parpol maupun saksi diharap tidak memakai atributnya saat bertugas maupun menunaikan hak pilihnya,” imbuhnya.

Jika ditemukan saksi maupun warga yang masih nekat menggunakan seragam yang berbau parpol, maka petugas KPPS berhak untuk mengingatkan saksi untuk berganti baju, atau meminta saksi tersebut untuk menutup tulisan di baju dengan menggunakan plester atau lakban.

Lebih lanjut Rochman menjelaskan untuk menunjang pelaporan adanya pelanggaran, semua petugas PTPS dan jajaran Bawaslu telah dilengkapi dengan alat kerja pengawasan.

Sementara di sisa terakhir jelang pelaksanaan pesta demokrasi pihaknya juga melakukan patroli skala besar bersama tim gabungan.(Der/Aka)