Pemerintah Terbuka Jika Korban dan Pelaku Bullying Minta Pindah Sekolah

Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Kamis (13/2). (Aziz Ramadani MVoice)
Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto usai pertemuan di Balai Kota Malang, Kamis (13/2). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menangani kasus perundungan atau bullying di SMPN 16. Salahsatunya tentang keterbukaan memfasilitasi, baik korban maupun pelaku, jika ingin pindah sekolah.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, ada komitmen Pemkot Malang agar tidak ada satupun mendapatkan sanksi pengeluaran dari sekolah.

“Pemkot menjamin tidak akan dikeluarkan satupun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kalau korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun terbuka mencarikan sekolah pengganti,” kata Retno kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Kamis (13/2).

KPAI, lanjut dia, telah menemui korban MS dan keluarganya. Bahwa ada perasaan traumatik, sehingga keluarga berharap pindah sekolah.

“Mau pindah atau tidak, tetap perlu mempertimbangkan dari para psikolog. Namun, pihak keluarga korban nampaknya ingin traumatik hilang dengan pindah sekolah,” beber dia.

Soal sekolah, masih kata Retno, baik korban maupun pelaku, harus mendapatkan perhatian yang sama. Sebab, seluruhnya merupakan korban sistim.

“Jangan kita bullying pelaku, dia secara psikologis juga terpukul atas peristiwa ini, oleh karena itu kami minta semua mendapatkan rehabilitasi psikologis,” jelasnya.

Hasil pengawasan ini, KPAI bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk diberikan kepada Pemkot Malang hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Bahwa ini ada jalan keluar yang lebih adil bagi seluruh pihak, korban maupun pelaku kami pasti akan meminta semua haknya dipenuhi, namanya juga ini anak,” pungkasnya.(Der/Aka)