MALANGVOICE – Polemik transportasi online berbasis aplikasi di Kota Malang kembali memanas. Ini menyusul rencana mogok massal angkot dan taksi konvensional yang sedianya berlangsung Senin (18/9) hari ini.
Meski rencana itu batal, namun permasalahan ini belum sepenuhnya tuntas. Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, ada kekosongan hukum pada fenomena yang mencuat beberapa waktu terakhir ini.
“Kami sampaikan ke pemerintah pusat, daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur,” tandasnya.
Regulasi terkait ojek dan transportasi online sejauh ini mengalami tarik ulur. Belakangan Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau Permenhub tentang Taksi Online.
Sutiaji menambahkan, regulasi di tingkat daerah juga sulit diterbitkan. “Seandainya dibuat, barangkali hanya berkaitan dengan ojek, kurang lengkap dan itu pun belum. Karena itu kami desak pusat agar terbitkan aturan jelas. Sehingga di daerah tidak terjadi benturan,” pungkasnya.(Coi/Aka)