Pemerintah Kabupaten Malang Terancam Tanpa Wakil Bupati

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang bakal tanpa Wakil Bupati. Hal itu akan terjadi jika kedua partai pengusung, yakni PKB dan NasDem tidak segera mengajukan nama untuk posisi tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, jika pihaknya sudah menerima tembusan dari Gubernur Jawa Timur yang ditujukan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penetapan definitif Plt Bupati Malang, HM.Sanusi sebagai Bupati Malang.

Ia menambahkan, dengan waktu yang mepet seperti ini dan belum ada sosok yang diajukan untuk posisi wakil bupati, maka jabatan itu bakal kosong sampai tahun 2020 mendatang.

“Kami hanya menunggu saja. Sebab yang menetapkan dan melantik itu merupakan wewenang dari Gubernur Jatim. Tapi, dengan waktu yang mepet ini kekosongan kursi Wakil Bupati Malang diprediksi akan terjadi sampai akhir masa jabatan 2020 mendatang,” ujarnya.

Soal waktu yang mepet ini, Hari Sasongko menjelaskan, jika pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang bakal dilakukan pada 30 Agustus mendatang. Setelah itu proses untuk pengajuan nama Wakil Bupati ke DPRD waktunya hanya satu bulan saja.

“Proses tersebut biasanya paling cepat satu bulan. Karena, jika pimpinan dewan belum definitif, maka Wakil Bupati tak bisa ditunjuk atau disetujui,” tegasnya.

Namun, imbuh Hari, jika partai pengusung bisa cepat mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Malang yang sudah direkomendasikan 2 partai pengusung dalam bulan Agustus, dan kemudian diserahkan ke Bupati definitif dan diteruskan ke DPRD kemungkinan bisa ada wakil Bupati.

“Tapi, jika sampai molor hingga bulan September, sudah tidak bisa lagi diproses. Karena seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dewan yang baru masih harus menyusun tata tertib dan juga belum terbentuknya pimpinan DPRD secara definitif juga. Jadi jika sampai Agustus 2019 ini tidak ada pengajuan nama calon Wakil Bupati Malang, bisa jadi jabatan Wabup kosong,” pungkasnya.(Hmz/Aka)