MALANGVOICE – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3-9 Agustus 2021 mendatang.
Kepastian perpanjangan PPKM level 4 tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Dalam video tersebut, Jokowi menyampaikan, jika perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri terkait dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah.
“PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate),” ucap Jokowi.
Dengan menunjukkan perbaikan tersebut, lanjut Jokowi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
“PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. Kebijakan PPKM Darurat diambil saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19, yang diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi,” tegasnya.
Jokowi menjelaskan, untuk mengurangi beban masyarakat atas adanya berbagai pembatasan mobilitas, dan aktivitas sosial ekonomi, Pemerintah terus mendorong untuk percepatan dalam pemberian bantuan sosial (Bansos).
“Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi upah telah di cairkan mulai 31 juli 2021 kemarin,” tukasnya.(end)