MALANGVOICE – Pemenuhan syarat standardisasi masih jadi pekerjaan rumah (PR) dalam pengelolaan museum di Kota Malang. Hal ini diakui Kepala Seksi Promosi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Agung H Bhuwana.
Standardisasi yang dimaksud mengacu pada PP 66 tahun 2015 tentang Museum. Dalam regulasi tersebut, pasal 3 ayat (2) menyebutkan, ada enam syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian museum.
Rincinya, yakni memiliki visi dan misi; koleksi; lokasi atau bangunan; sumber daya manusia; sumber pendanaan tetap; dan mempunyai nama museum. Lebih lanjut, pasal 5 menyebutkan bahwa standardisasi dilakukan berdasarkan pengelolaan museum, yang hasilnya dikategorikan menjadi Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Agung H Bhuwana mengakui, mayoritas pengelola museum di Kota Malang kesulitan dalam memenuhi standar. Bahkan, Museum Mpu Purwa yang dikelola Pemkot Malang, juga belum mampu memenuhi standar sesuai aturan.
“Jadi museum harus punya koleksi ikonik, manajemen, gedung yang representatif, sumber dana, hingga soal riset harus ada. Pemenuhan syarat-syarat inilah yang masih sama-sama diperjuangkan oleh pengelola museum-museum di Kota Malang,” ujarnya kepada MVoice, Selasa (27/2).
Sejauh ini, dia mengatakan, terdapat beberapa museum yang dikategorikan sebagai museum rintisan. Penyebutan museum rintisan ini diperuntukkan bagi museum yang telah memiliki nomor registrasi namun belum sesuai dengan PP 66 tahun 2015.
Museum rintisan itu antara lain, Museum Mpu Purwa, Museum Brawijaya, Museum Bentoel, Museum Musik Indonesia, Museum Pendidikan, Museum UM, Museum Indonesian Old Cinema, dan Museum Reenactor Malang. Beberapa di antaranya telah diverifikasi, terkait syarat standardisasi.
“Ada beberapa museum yang sebagian besar sudah memenuhi persyaratan, seperti Museum Mpu Purwa dan Museum Musik Indonesia, namun masih belum secara resmi karena hasilnya belum diserahterimakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Coi/Ery)