Pemekaran Wilayah, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

MALANGVOICE – Rencana pemekaran wilayah di Kota Batu sejak tahun 2017 menjadi empat kecamatan gagal. Karena menurut keputusan Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019 ini tidak boleh ada pemekaran atau penggabungan wilayah di Pulau Jawa.

Kemungkinan besar di tahun 2020 jumlah kecamatan di Kota Batu bertambah sehingga menjadi empat kecamatan.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, gagalnya pemekaran wilayah ini dimanfaatkan pihak Pemkot untuk mengkaji lebih dalam kebutuhan.

“Sebenarnya bukan hal yang baru. Karena syarat menjadi pemerintah definitif pada suatu daerah harus memiliki empat kecamatan. Saat ini Kota Batu masih memiliki tiga kecamatan,” ujarnya.

Pemekaran ini, menurutnya sudah dibutuhkan Kota Batu. Karena jumlah penduduk yang sudah banyak.

“Masih dalam kajian awal. Kami lihat dulu tata Kota dan tata wilayah yang memadai,” katanya

“Apalagi, saat ini Kota Batu sudah lebih berkembang. Di kelurahan Sisir saja sudah ada 23 ribu penduduk dan di Ngaglik ada 20 ribu penduduk,” imbuhnya.

Sehingga, dengan bertambahnya jumlah penduduk maka harus diimbangi dengan ketersediaan pelayanan yang mudah diakses.

Oleh sebab itu, keinginan memiliki kecamatan baru itu bakal diupayakan sebelum akhir masa jabatannya.

Harapannya dengan adanya wilayah kecamatan baru nanti, dapat meningkatkan taraf kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. (Hmz/Ulm)

Berita Terkini

Arikel Terkait