Pemekaran Wilayah Kota Batu Berdampak 65 Ribu Penyesuai Administrasi Kependudukan

DPRD Bahas Raperda Pemekaran Wilayah (Achmad Sulchan An An Nauri)

MALANGVOICE – Kebijakan memecah wilayah Kota Batu menjadi lima kecamatan akan memerlukan penyesuaian administrasi kependudukan. Hal itu tidak bisa dihindarkan dan harus disiapkan karena pemecahan wilayah ini semakin mendekati kenyataan di pihak legislatif.

Penyesuaian administrasi kependudukan ini harus dilakukan pasalnya data administrasi dari wilayah sebelumnya harus dialihkan ke wilayah yang baru.

“Kami menyiapkan administrasi kependudukan warga, dari wilayah sebelumnya beralih ke wilayah baru,” ujar Sekertaris Dispendukcapil Kota Batu Kamim Utomo, Jumat (4/12).

Persiapan itu berupa koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait penyesuaian itu. Setelah itu akan menindaklanjuti intruksi lebih lanjut dari Ditjen Dukcapil.

Perubahan yang pasti dilakukan ialah perubahan nama kecamatan, kelurahan di KTP. “Kami memperkirakan sekitar 65 ribu orang wajib mengganti KTP mereka,” ujar Kamim.

Namun ia mengatakan bahwa angka itu masih dalam tahap perkiraan. Setiap tahunnya angka itu dapat dipastikan mengalami perubahan setiap tahunnya.

“Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani penertiban administrasi kependudukan di wilayah yang baru. Sehingga bisa cepat terselesaikan,” lanjutnya. Tidak butuh lama untuk mencetak KTP sebanyak 65 ribu keping.

Pasalnya, Dispendukcapil memiliki 6 mesin pencetak blangko KTP dengan 6 operator. Dan setiap mesin, setiap harinya mampu mencetak 1000 KTP.

Hal penting yang perlu dipastikan sebelum administrasi kependudukan ialah menetapkan nama-nama yang akan disematkan pada kecamatan, desa/kelurahan hingga nama-nama jalan.

Raperda penataan desa, kelurahan, dan kecamatan yang dibahas di Legislatif akan memecah dua kecamatan. Yakni Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji.

Pemecahan wilayah di dua kecamatan, diikuti pula dengan pembentukan desa/ kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas dan Kelurahan Sisir.

Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur.(der)