Pembunuhan Disertai Mutilasi, Jaksa Tuntut Sugeng Pasal Berlapis

Anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Sugeng bakal segera naik ke meja peradilan. Jaksa penuntut umum ancang-ancang menjerat Sugeng dengan pasal berlapis.

Anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara menjelaskan, pihaknya memang masih proses penelitian berkas perkara dari pihak kepolisian. Namun, setelah melalui berbagai tahapan penyidik kepolisian dan rekonstruksi adegan, besar kemungkinan pihaknya menuntut Sugeng dengan pasal berlapis.

“Awalnya kan pembunuhan biasa atau pasal 338 KUHP. Namun, setelah penelitian sementara oleh tim jaksa, ada unsur pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP,” kata pria akrab disapa Dewok ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia melanjutkan, dalil pembunuhan berencana ada pada unsur tehnik dan pelaku yang telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korbannya. Seperti diketahui, Sugeng rupanya membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan gunting besar. Tak sampai di situ saja. Sugeng lantas memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian.

“Jadi kita lihat tehnik pembunuhannya. Tersangka telah menyiapkan alat kemudian membunuh langsung pada bagian organ penting korban (leher). Bahkan ada unsur penyiksaan juga. Telapak kaki korban ditato dengan jarum sol sepatu. Lalu menyumpal alat vital korban dengan kain,” bebernya.

Dewok menambahkan, pihaknya juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kembali kepada hasil tes psikologis atau kejiwaan tersangka. Sebab, semula ada dugaan Sugeng mengalami gangguan kejiwaan.

“Penguatan saja, kita tetap mengecek hasil pemeriksaan kejiwaan,” tutupnya.(Hmz/Ulm)