Pembunuh Siswa di Pujon Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres saat menunjukkan barang bukti pisau yang dipakai membunuh (fathul)
Kapolres saat menunjukkan barang bukti pisau yang dipakai membunuh (fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu terus menggali data terkait kasus pembunuhan antar siswa SMA di Pujon, satu minggu lalu. Dugaan saat ini, siswa yang menjadi pelaku pembunuhan sudah merencanakan aksinya.

Sehingga dalam proses hukumnya, kepolisian mencantumkan Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan berencana. Tentunya hukuman akan semakin berat dibandingkan dengan pembunuhan biasa.

Dugaan itu didasarkan pada kepemilikan pisau yang digunakan menikam korban. Kata Kapolres AKBP Leonardus Simarmata, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui pisau itu miliknya.

“Kita tetap menunggu saran dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) karena sekarang sudah masuk Tahap I. Jadi kita cantumkan Pasal 338 jika memang terbukti pembunuhan dilakukan terencana,” ungkap Kapolres kepada wartawan usai pemusnahan miras.

Karena korban maupun pelaku masih berusia 16 tahun, Kapolres menegaskan akan ada perlakuan khusus. Sehingga bukan Reskrim Umum yang menanganinya, tapi diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).