Pembunuh Pakisaji Divonis 12 Tahun Penjara

ilustrasi (www.hukum.com)

MALANGVOICE – Pembunuhan sadis, Sugeng Hartono alias Togos Bin Subial divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Tenny Erma Suryathi, Rabu (15/9).

Sugeng Hartono melakukan pembunuhan terhadap Suyadi pada Minggu (17/9) 2014 lalu sekitar pukul 17.20 WIB, di Dusun Karangsono, Desa Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan 15 tahun penjara. Terdakwa dua kali melakukan penganiayaan. Pertama membacok wajah dan tangan setelah berhenti dipisahkan oleh saksi Subehan dan Jayus.
Tidak berselang lama, korban yang sedang duduk langsung ditikam perutnya beberapa kali sehingga ususnya semburat. Korban tersungkur di tanah dan meninggal dunia.

“Sudah divonis 12 tahun oleh hakim, kami punya waktu satu minggu untuk mempelajari keputusan tersebut,” kata Kasi Pidum, Usman, saat dihubungi.

Alasan memberatkan karena terdakwa melakukan secara tidak berperikemanusiaan, terdakwa terkesan arogansi dan main hakim sendiri, dan alat yang digunakan sangat mengakibatkan luka terhadap korban.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Amin mengakui, jika kliennya menerima vonis yang dijatuhi hakim. “Dia menerima vonis tersebut, tinggal menunggu keputusan dari JPU,” paparnya.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika penuh sesak oleh keluarga korban dan tersangka. Sebenarnya sidang dilangsungkan, Selasa (15/9) kemarin. Namun, karena ricuh akhirnya ditunda, Rabu (16/9).-