Pembunuh Pacar di Kepanjen Diancam Pasal 338 KUHP

Pembunuhan ABG Kepanjen

Pelaku saat dalam rilis. (Istimewa).
Pelaku saat dalam rilis. (Istimewa).

MALANGVOICE – Pelaku kasus pembunuhan di pintu air Sipon Talangagung, Kepanjen, HY (17) dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang ternyata pacar korban tersebut melakukan aksi keji lantaran dibakar rasa cemburu, karena melihat foto pria lain di handphone milik korban.

“Korban (17) sempat berupaya mengklarifikasi kekasihnya (pelaku). Mereka sempat cek cok sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher kanan korban dengan menggunakan guting yang diambil dari motor korban,” ungkapnya.

Setelah korban ditusuk di sisi kanan lehernya, lanjut Hendri, korban langsung tidak sadarkan diri dan mengeluarkan suara mengorok. Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat mendiamkan korban sejenak. Sebelum akhirnya pelaku menyeret korban sejauh sekitar 20 meter dari lokasi penusukan untuk diajatuhkan ke lereng jurang.

“Setelah diseret sekitar 20 meter dari lokasi penusukan, sebelum dijatuhkan ke jurang, pelaku sempat menusuk kembali leher korban. Dan setelah pelaku memastikan korban tidak bergerak, barulah si korban dijatuhkan ke dalam jurang,” jelasnya.

Saat ini, tambah Hendri, pelaku diamankan oleh jajaran Polres Malang, dengan beberapa barang bukti yang juga turut diamankan yakni 1 buah helm, 1 unit motor, kerudung dan masker yang dikenakan korban dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi mungkin nanti kita arahkan ke UU Perlindungan Anak, karena ini masih dibawah umur,” pungkasnya.(Der/Aka)