Pembunuh Ayah Kandung di Dampit Positif Mengidap Gangguan Kejiwaan

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Christian Bara’langi. (Mvoice/Doc.Humas Polres Malang)

MALANGVOICE – Tersangka pembunuhan ayah kandung, Budi Cahyono (40), positif mengidap gangguan kejiwaan.

Hasil itu didapat dari pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang.

“Kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berdasar asesmen dari RSJ Lawang hasilnya keluar. Dokter mengatakan pelaku ini mengalami gangguan jiwa berat,” ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi, Senin (17/1).

AKP Donny menjelaskan, meski ada gangguan kejiwaan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Hasil dari RSJ tersebut akan dijadikan materi untuk gelar perkara di Polres Malang.

Baca juga: Temui Kendala Periksa Anak Pembunuh Ayah di Dampit, Polisi Minta Bantuan RSJ

“Selama ditahan di Polsek Dampit, tersangka enggan berbicara meskipun telah dicoba dengan metode dan bujuk rayu berbagai cara. Kami akan koordinasikan setelah gelar perkara kelanjutan proses hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Donny, untuk kondisi saksi kunci, yakni kakak Budi, Ponimi (45) sudah bisa dimintai keterangan, dan membenarkan adik kandungnya melakukan pembunuhan terhadap ayahnya di kediamannya di Dusun Krajan Desa Jambangan Kecamatan Dampit pada Rabu (5/1).

“Saksi melihat secara langsung proses terbunuhnya korban. Saksi kunci kakak kandung sudah menjelaskan, dan juga ada warga yang melihat seketika terduga pelaku keluar dengan senjata tajam ada tetesan darah. Akibat peristiwa itu, Budi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Budi Cahyono (40) tega membunuh ayah kandungnya bernama Suradi (70) dengan cara membacok.

Selain itu juga kakak kandungnya sendiri yang hendak melerai. Alhasil, nyawa ayahnya tidak tertolong. Sementara kakak kandungnya mengalami luka berat dan sedang proses penyembuhan.(der)