Pembongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan, Ini Tanggapan Gunadi Handoko

Kondisi Stadion Kanjuruhan. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kuasa hukum Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Gunadi Handoko angkat bicara atas putusan yang dijatuhkan terhadap dua orang terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan penjara.

“Saya menghormati putusan itu, apa yang telah dilakukan Jaksa ataupun hakim, jaksa kan menuntut enam bulan, sedangkan hakim memutuskan empat bulan, keputusan itu kami hormati,” ucap kuasa hukum terdakwa Gunadi Handoko saat ditemui, Ahad (9/4).

Terlebih, lanjut Gunadi, kedua terdakwa tampak legowo dengan putusan majelis hakim empat bulan penjara atas perkara Pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

“Sepengetahuan saya, terdakwa juga menerima vonis empat bulan itu, kami sebagai penasihat hukum mendukung dan juga menghormati keputusan terdakwa,” jelasnya.

Menurut Gunadi, dengan putusan persidangan tersebut, dinilai merupakan putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Jadi, saya kira perkara pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan ini telah selesai, dan sudah Inkrah,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut terjadi ada akhir November 2022 atau sekitar dua bulan setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang terjadi.

Para pelaku itu diketahui masuk secara diam-diam ke dalam stadion, yang kondisinya masih tertutup setelah tragedi, dan melakukan pembongkaran beberapa fasilitas stadion Kanjuruhan.

Akibat tindakan tersebut, pagar sisi selatan stadion dekat dengan tribune 13 dengan dimensi 12,5 meter (m) x 3,7 m roboh setelah dipotong dengan las.

Selain itu, paving blok di depan Pintu B seluas 17,2 meter persegi dan di depan pintu F seluas 34,25 meter persegi juga terbongkar.(der)