Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali 11-25 Januari, Kota Malang Tunggu Hitam di Atas Putih

Wali Kota Sutiaji di NCC Balai Kota Malang, Rabu (4/11). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Kebijakan pemerintah pusat berencana menerapkan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini menyusul tingginya penyebaran Covid-19.

Ada empat pertimbangan wilayah Jawa-Bali diterapkan pembatasan kegiatan secara ketat, yakni angka kematian berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen. Kedua, angka kesembuhan di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di daerah di atas 14 persen di atas rata-rata nasional. Dan terakhir, keterisian ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Dengan empat pertimbangan itu, Malan Raya salah satu lokasi yang diberlakukan pembatasan kegiatan.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, belum bisa banyak komentar soal rencana pemerintah. Namun, Sutiaji mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Kalau belum ada hitam di atas putih saya belum bisa komentar. Tapi barusan Wakil Gubernur Jawa Timur telah telepon saya berkaitan dengan itu,” katanya.

Soal teknis, Sutiaji juga masih menunggu arahan. Apalagi pemberlakuan pembatasan kegiatan menyeluruh se Malang Raya. Artinya Kota Batu dan Kabupaten Malang ikut dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Masih menunggu teknisnya karena itu program nasional,” tandasnya.(der)