Pembantu Rumah Tangga Curi Perhiasan Milik Majikannya Sendiri

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Mvoice)

MALANGVOICE – Pembantu rumah tangga di Jalan Raya Tidar I blok H, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang ditangkap polisi. Hal itu karena ulahnya mencuri perhiasan milik majikannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai hampir Rp100 juta rupiah.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Sukun, Mira Karina Sari (45) yang kehilangan beberapa perhiasan di rumahnya, Minggu (5/1).

Setelah mendapat laporan, polisi menyelidiki ke lokasi pencurian dan memeriksa saksi di seluruh rumah. Penyelidikan itu berlanjut hingga keesokan harinya. Pada waktu itu polisi mencurigai satu orang, yakni sang pembantu di rumah korban, Mariam alias Ayu (24).

Kecurigaan itu muncul karena ada informasi yang mengetahui Ayu pernah mengambil perhiasan milik Mira.

Pemeriksaan dan penyelidikan pun dilakukan lebih intensif kepada Ayu, tak lama kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sukun, AKP Suyoto, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjadi tersangka dengan barang bukti perhiasan emas dan berlian.

“Perhiasan itu kami amankan sebagai barang bukti,” kata Suyoto.

Atas perbuatannya, Ayu dikenai pasal 362 KUHP dan kini kasusnya masih dikembangkan polisi.(Der/Aka)