MALANGVOICE- Pemasok narkoba jenis ganja jaringan Jatim dan Sumatera berinisial YN (28) tak berkutik ditangkap Polresta Malang Kota.
Warga Waru, Kabupaten Sidoarjo itu menjadi incaran polisi dan berhasil diamankan saat Operasi Tumpas Semeru 2024 pada 11 hingga 22 September 2024.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, selain YN ada 30 tersangka lain dengan narkoba berbagai jenis yang ikut diamankan.
Baca Juga: #Generasi Campus Roadshow di UB Hadirkan Najwa Shihab, Nicholas Saputra, dan Dee Lestari
Atlet Pendatang Baru Kota Batu Sumbangkan Medali Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut
“31 tersangka dari 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir dan pil dobel L sebanyak 151.194 butir,” kata Buher, sapaan akrabnya pada Kamis (26/9).
Dari semua barang bukti itu, tangkapan YN merupakan penyumbang terbanyak ganja dengan berat 37,1 kilogram.
Tertangkapnya YN dikatakan Buher merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret MS sebagai kurir ganja dengan barang bukti 42 kilogram ganja kering.
Baca Juga: Honda DBL 2024 East Java-South, Wadah Pebasket Muda Unjuk Kemampuan
Pj Wali Kota Malang Instruksikan Penataan Parkir Kayutangan Mulai Awal 2025
“Pelaku diamankan bersama temannya, FM di daerah Sumbergempol Tulungagung. YN merupakan dpo ungkap kasus sebelumnya dan menjadi pemasok ganja ke MS,” lanjut Buher.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengatakan, penangakapan YN tidaklah mudah. Setelah ditetapkan sebagai DPO, YN sering berpindah-pindah lokasi.
“Anggota kami sebar dan kami bagi di beberapa titik untuk mencari beberapa tempat yang sering dikirimi oleh YN. Kita juga sempat ke Trenggalek dan beberapa wilayah lain. Akhirnya YN kami tangkap 16 September 2024 saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Setelah ditangkap, YN mengaku barang haram itu didapat dari jaringan di kawasan Sumatera.
“Dari keterangan YN, ganja itu didapatkan dari daerah Sumatera. Ganja itu hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Kami juga masih terus mencari siapa pengendalinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)