Pemasangan Tiang Internet Ilegal Picu Kebocoran Retribusi

Pemasangan tiang internet di Dusun Jeding, Desa Junrejo dinyatakan ilegal. DPUPR Kota Batu belum meneluarkan rekomendasi teknis karena pemasangannya berada di bahu jalan yang merupakan bagian aset negara. (MG1/Malangvoice).

MALANGVOICE – Bahu jalan di sepanjang Jalan Hasanudin, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu dipadati tiang-tiang jaringan internet. Satu titik terdapat lima tiang dari provider berbeda.

Beberapa waktu lalu, warga setempat resah karena tiang jaringan internet merusak jaringan pipa yang dikelola Hippam Tirto Sembodo. Dua kali pipa Hippam mengalami kebocoran akibat tiang jaringan internet yang dipasang tanpa ada pemberitahuan kepada Pemdes Junrejo.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat menuturkan, instansinya sama sekali belum menerbitkan rekomendasi teknis. Ia menjelaskan seharusnya, setiap pihak yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija), seperti pemasangan tiang internet harus melalui serangkaian perizinan.

“Tidak ada izin dan kami belum mengeluarkan rekomendasi teknis,” tutur Alfi.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya meminta Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengingat induk penyelenggara perizinan berada di DPMPTSP.

“Untuk menentukan langkah selanjutnya nunggu hasil koordinasi,” imbuh Alfi.

Sempadan jalan merupakan bagian rumija yang masuk dalam aset negara. Sehingga ketika ada pihak yang memanfaatkan secara ilegal berpotensi memicu kerugian negara. Lantaran setiap pemanfaatannya dikenakan tarif retribusi untuk menggenjot perolehan pajak daerah.

Sejalan dengan konteks tersebut, DPUPR juga fokus pada sertifikasi aset bawah jalan. Diketahui ruas jalan di Kota Batu sepanjang 476 kilometer. Rinciannya 247 kilometer dikelola Pemkot Batu melalui DPUPR. Berikutnya 38 kilometer dikelola Pemprov Jatim dan jalan lingkungan sepanjang 191 kilometer.

“Sertifikasi bawah jalan untuk mempertegas bahwa itu aset negara. Ketika ada pihak yang hendak memanfaatkan harus disertai izin serta rekomendasi teknis dari pemerintah. Sehingga penggunaan bahu jalan bisa ditarik retribusi,” papar Alfi.(der)