Pemasang Reklame di Toko Avia Terancam Hukuman Tipiring

Penampakan reklame di Toko Avia. (Aziz Ramadani MVoice)
Penampakan reklame di Toko Avia. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Satpol PP menindak pemasang reklame di Toko Avia. Hal itu disebabkan tak memiliki kantongi izin resmi, maka pemasang terancam hukuman tindak pidana ringan alias Tipiring.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Malang Priyadi usai melakukan klarifikasi langsung di Kantor Satpol PP, Senin (13/1).

“Setelah kami minta izinnya, katanya masih proses. Ya terpaksa kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk yustisi (peradilan) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006,” kata Priyadi.

Pemasang alias vendor bakal menjalani proses persidangan pada 29 Januari 2020. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sekitar Rp 50 juta.

“Tapi hasilnya apa nanti tergantung putusan hakim. Untuk itu, kami meminta agar papan reklame 3D itu ditutup,” sambung dia.

Sementara itu, Zainul Arifin mewakili pihak pemasang papan reklame di Toko Avia Jalan Jaksa Agung Suprapto membenarkan bahwa proses perizinannya belum selesai.
Merespon itu, dia akan mematuhi aturan dan imbauan Satpol PP Kota Malang untuk menutup papan reklame 3D tersebut.

“Kami patuhi, dan kami tutup sendiri papan reklame 3D itu,” ujarnya.

Zainul melanjutkan, terkait dengan izin dan pajak papan reklame 3D tersebut sudah dibayar dan diurus.Namun, izin dan IMB papan reklame tersebut belum dikantonginya.
Pihaknya mengaku telah mengurus segala perizinan pada Oktober 2019 lalu. Bahkn juga telah dilakukan survei oleh petugas perizinan dari Pemkot Malang.

“Ya ini izinnya dari sekarang belum juga jadi. Sedangkan untuk pajak sudah kami bayarkan. Dan kami mintanya setahun tapi hanya diperbolehkan sebulan,” jelasnya.

Terkait rencana proses persidangan Tipiring, pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku.

“Akan kami ikuti prosesnya sampai izinnya keluar. Karena kami juga punya tanggung jawab dengan klien kami untuk memasang reklame tersebut,” pungkasnya.(Der/Aka)