Pemanggilan Tersangka Berlanjut, Hari Ini Giliran Enam Legislator Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

KPK Geledah mobil anggota DPRD Kota Malang(Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemanggilan para tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Rabu (28/3) hari ini, pemeriksaan kembali digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui WhatsApp Messenger.

Enam tersangka yang dipanggil tersebut yakni berinisial Sal, MZn, MKu, Sah, Spt, dan WHA. Sebelumnya, pada Selasa (27/3) kemarin KPK telah memeriksa 7 tersangka lain, termasuk Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton, dan bekas anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban.

Ketujuh orang tersebut langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai pemeriksaan. Febri belum membeberkan informasi, 6 orang yang diperiksa hari ini bakal langsung ditahan atau tidak.

Sementara itu, belum lama ini Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengakui bahwa dari sejumlah tersangka yang diproses, sebagian bersikap koperatif pada penyidik. “Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini,” kata Basaria.

Ketentuan tersebut berlaku bagi semua tersangka yang tengah dalam proses penyidikan. Karena itu, Basaria juga mengingatkan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun,” tandasnya. (Coi/Ery)