Pemanfaatan Mata Air Sumberpitu, Tumpang Kabupaten Malang Munculkan Polemik

Suasana pertemuan Komisi B DPRD Kota Malang, dengan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan. (Mvoice/Humas Perumda Tirta Kanjuruhan).

MALANGVOICE – Polemik pemanfaatan mata air Wendit, Kecamatan Pakis belum selesai, kini muncul polemik pemanfaatan air di Sumberpitu Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang.

Padahal, pemanfaatan air Sumber Pitu sudah sudah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang pada 2017 silam, dan berakhir pada bulan November 2021 lalu.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja ke Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang untuk membahas pengelolaan mata air Sumberpitu, yang berlokasi di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi mengatakan, kunjungan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang meminta penjelasan terkait pengelolaan Sumber Mata Air Sumberpitu, karena izin dalam pemenafaatan air baku Sumberpitu itu, didapatkan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Izin pemanfaatan air baku dari Sumberpitu itu berakhir pada bulan November 2021, dan pada bulan Januari 2022, Perumda Tirta Kanjuruhan sudah mendapatkan Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) Sumber Daya Air (SDA) untuk usaha air minum di Mata Sumber Air Sumberpitu sebesar 100 liter per detik. Artinya, perusahaannya sudah memiliki izin untuk pengelolaan air minum di Mata Air Sumberpitu,” ucapnya.  
 
Dengan terbitnya SIPA untuk pemanfaatan air baku tersebut, lanjut Syamsul, untuk pemanfaatan mata air itu sudah tertuang pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 49/KPTS/M/2022 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Untuk Usaha Air Minum, yang ditetapkan pada 21 Januari 2022, atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditandatangai Direktur Jendelar Sumber Daya Air Ir Jarot Widyoko.
       
“Dalam Keputusan Menteri PUPR itu telah memberikan izin pemanfaatan air baku dari Mata Air Semberpitu itu sebesar 100 liter per detik, dengan cara pengambilan air secara gravitasi,” jelasnya
       
Oleh karena itu, Syamsul menegaskan, jika Perumda Tugu Tirta Kota Malang kembali menfaatkan air baku Sumberpitu, maka juga harus kembali membuat PKS dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, karena dalam pengelolaan Sumber Mata Air Sumberpitu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR adalah Perumda Tirta Kanjuruhan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR.
       
“Jika Perumda Tugu Tirta tidak melakukan PKS dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, pihaknya tidak memaksa. Sehingga air baku dari Sumberpitu akan kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang, yakni mengembangkan layanan di Kecamatan Tajinan dan Singosari,” pungkasnya.(end)

1 COMMENT

Comments are closed.