Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Besar Batu Dijadwalkan Besok

Pekerja mengelas plat besi hasil bongkaran material bangunan Pasar Besar Kota Batu (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pembongkaran Pasar Besar Kota Batu sudah hampir rampung mendekati 100 persen. Hanya tinggal tersisa di zona 7 dan zona 9 saja. Sedangkan zona 1 hingga zona 6 telah dibongkar dan rata dengan tanah.

Dengan kondisi seperti itu, dijadwalkan peletakan batu pertama (groundbreaking) akan digelar pada Rabu besok (9/2), oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Peletakan batu pertama menjadi awal penanda proyek revitalisasi akan segera dimulai.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, Pemkot Batu telah berkoordinasi dengan tim teknis terkait pelaksanaan peletakan batu pertama.

“Tim itu meliputi jasa pelaksana konstruksi, konsultan manajemen proyek, PPK Kementerian PUPR, Diskumdag, DPKPP dan BKAD,” urai Punjul.

Sebetulnya pelaksanaan revitalisasi Pasar Besar Batu terbilang molor. Semula dijadwalkan pembangunan akan dimulai pada 18 Januari lalu, namun karena pembongkaran masih belum rampung akhirnya rencana itu ditunda.

Salah satu faktor yang menyebabkan molornya pembongkaran yakni alotnya proses relokasi pedagang sehingga baru bisa dikerjakan pada 26 Desember 2021 lalu.

Pihak rekanan pemenang lelang bongkaran aset Pasar Besar Batu, Subaidi memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk membongkar bangunan gedung di lahan seluas 4,6 hektar itu. Menurutnya butuh waktu 2 bulan sejak dimulainya tahap pembongkaran atau bisa rampung pada Februari ini.

“Pembongkarannya molor karena pedagang masih belum pindah. Padahal kami sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 23 November lalu oleh KPKNL Malang. Selain itu saat pengerjaan terkendala faktor cuaca dan keterbatasan jumlah alat berat,” papar Subaidi.

Pembongkaran dan proyek revitalisasi saling berkorelasi. Imbasnya proyek revitalisasi pun terpaksa diundur. PT Sasmito selaku pemenang tender tak bisa memulai pengerjaan revitalisasi.

Deputi Project Manager PT Sasmito, Joko Suwarno mengungkapkan, penandatangan surat perintah kerja (SPK) telah dilakukannya pada 29 Desember 2021 lalu. Namun ia tak bisa memulai pekerjaannya karena menunggu rampungnya revitalisasi.

Maka setelah pembongkaran dinyatakan rampung, pihaknya bisa memulai pengerjaan awal revitalisasi. Tahap awal dimulai dengan cut & fill menyesuaikan dengan kontur lahan. Selanjutnya dilanjutkan dengan pemasangan tiang pancang beton. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 2,5 bulan.

“Secara teknis, masa pengerjaan 16 bulan dirasa cukup untuk aktivitas revitalisasi. Bahkan kami berharap bisa selesai sebelum masa itu, agar fasilitas ini bisa segera dimanfaatkan,” papar Joko.(der)