Pelantikan PAW, Susanti Levirika Resmi Jadi Anggota DPRD Batu

Susanti Levirika saat dilantik Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menjadi anggota DPRD Kota Batu di gedung DPRD Batu, Senin (30/13).
Susanti Levirika saat dilantik Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menjadi anggota DPRD Kota Batu di gedung DPRD Batu, Senin (30/13).

MALANGVOICE – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Susanti Levirika dilantik, Senin (30/12).

Susanti Levirika resmi diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu (PAW) almarhum Sugandi yang meinggal akibat sakit paru-paru pada 17 Oktober 2019 melalui sidang Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Batu.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi berharap dengan dilantiknya anggota legislatif dari partai Golkar secara PAW mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Kemudian, mampu mengakomodir dan menyerap aspirasi masyarakat Kota Batu untuk diimplementaskan dalam masa jabatan 2019-2024.

“Kami harap dengan dilantiknya Susanti mampu menjadi bagian dewan untuk menyuarakan apa yang dikeluhkan masyarakat untuk membangun Kota Batu yang berkeadilan dan berpihak ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berpesan agar Susanti segera menyesuaikan diri dan mempelajari ketentuan dan tata tertib dalam menjalankan tugas.

“Saya ucapkan selamat atas bergabungnya anggota dari fraksi Golkar sebagai anggota dewan,” ucapnya.

“Dengan begitu, sebagai anggota dewan akan mampu saling bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat. Terutama kesejahteraan pembangunan sehingga menciptkaa Kota Batu yang aman dan sejahtera,” sambungnya.

Diketahui, Susanti Levirika berhak menggantikan almarhum Sugandi karena meraih suara terbanyak ke dua dari perolehan suara Caleg Partai Golkar.

Susanti Levirika mendapatkan sebanyak 832 suara sah. Ketika almarhum Sugandi meninggal dunia, DPD Partai Golkar mengusulkan PAW ke DPRD.

Setelah itu DPRD meminta kelengkapan berkas dan perolehan suara ke KPU Batu, kemudian berkas disampaikan ke Pemerintah Kota untuk diteruskan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan.(Hmz/Aka)