Pelantikan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Cacat Administrasi

Prosesi pelantikan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa. (Toski D).
Prosesi pelantikan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa. (Toski D).

MALANGVOICE – Pelantikan Direktur Administrasi Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Masa Jabatan 2019 – 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Jumat (18/10), dinilai cacat administrasi.

Pasalnya, pengangkatan Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Husnul Hakim melanggar tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi. Karena, dalam surat pengumuman yang bernomor: 539/ 7536 /35.07.021/2019 tentang pendaftaran calon direktur administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Dalam surat tersebut, ada poin L dicantumkan jika pendaftar Direktur Administrasi pada PD Jasa Yasa Kabupaten Malang tersebut tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, yang dibuktikan dengan menandatangani formulir sebagaimana lampiran.

Dengan begitu, Direktur Administrasi yang baru saja diangkat tersebut melanggar persyaratan tersebut, karena Husnul Hakim saat ini masih menjabat sebagai wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Malang.

“Hingga saat ini Saudara Husnul Hakim masih terdaftar sebagai wakil sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ali ini, dirinya sampai detik ini belum menerima permohonan secara tertulis maupun lisan.

“Saya sudah cross cek ke pusat, jika Husnul Hakim belum mengundurkan diri. Saya juga belum menerima permohonan pengunduran diri secara tertulis maupun lisan,” pungkasnya.(Hmz/Aka)