Pelaku Tak Ditahan, Kasus Perundungan Siswa akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi tak melakukan penahanan terhadap anak yang berurusan dengan hukum atas kasus perundungan siswa SMPN 16 Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, meski ditetapkan tersangka, dua anak yang masih berstatus siswa ini mendapat pendampingan selama penyidikan.

“Kemarin sudah rekronstruksi dan konfrontasi. Kesimpulannya pelaku hanya dua ini. Kita tidak melakukan penahanan,” kata Leonardus, Rabu (19/2).

Dengan adanya kesimpulan terkait pelaku hanya berjumlah dua anak ini, dikarenakan dua pelaku ini lupa dan tidak bisa memberitahukan secara detail peran anak yang lain.

“Pelaku utama ini lupa ada anak yang lain tapi gak bisa menyebutkan siapa, jadi hanya dua tersangka ini saja yang utama terlibat langsung,” ujarnya.

Dengan begitu, proses hukum kasus yang membuat MS (13) harus diamputasi jari tengah kanannya ini akan dilanjutkan. Dalam waktu dekat akan ada pemberkasan.

“Berkas akan dilumpahkan tahap satu ke kejaksaan,” tegasnya.(Der/Aka)