MALANGVOICE – Pelaku tabrak lari petugas kebersihan di Jalan MT Haryono, Edy Prasetyo (57) diamankan Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
Pelaku diamankan setelah berusaha kabur setelah menabrak Edy pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 4 pagi.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan, pelaku seorang mahasiswa berinisial ACB alias Arga (22) asal Griyashanta, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Jembatan Tunggulmas
Paketan Kembali Ditemukan, Johan dan JNE Sepakat Damai
“Setelah kejadian kurang dari 7 jam petugas kami berhasil mengamankan pelaku terduga pidana tabrak lari,” kata Aris, Jumat (10/5).
Dikatakan Aristianto, tertangkapnya pelaku berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas melalui rekaman CCTV. Dari penyelidikan itu diketahui ada mobil terduga pelaku, Toyota Yaris warna putih diparkir di depan sebuah hotel.
Tak butuh waktu lama ACB diamankan pukul 11.30 WIB di sebuah hotel kawasan Jalan Puncak Borobudur.
“Pelaku dalam pengaruh alkohol, setelah tabrakan langsung melarikan diri. Kami cek urine juga ternyata negatif. Pelaku merasa takut akhirnya bersembunyi di hotel,” lanjutnya.
Sementara itu pelaku Arga mengaku mengucapkan permintaan maaf ke publik kepada korban dan masyarakat yang dirugikan atas peristiwa tabrakan tersebut.
Ia berdalih tidak ingin melarikan diri, namun hanya mengantarkan temannya ke hotel.
“Saya minta maaf. Saya ga maksud sembunyi cuma antar teman saya lalu ingin menyerahkan diri ke polisi,” singkatnya.
Saat ini Arga masih dalam proses penyidikan polisi, ia diancam pasal 312 dan 311 ayat 3 subsider pasal 310 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukuman penjara 3 tahun.
Sementara itu korban saat ini sudah mendapat perawatan di RSI Unisma dan dalam masa pemulihan di rumah.(der)